Mengenai pekerjaan yang layak
- Upah Kerja
- Jam Kerja
- Cuti Tahunan
- Hak Maternal
- Pekerjaan Dan Anak
- Pekerja Yang Sakit
- Jaminan Sosial
- Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
- Perlakuan Adil Saat Bekerja
- Pekerja Anak
- Kerja Paksa
- Serikat Pekerja
- Standar Dunia
- Perjanjian Kerja Bersama
Pekerjaan yang layak
Apakah anda mengetahui apa yang dimaksud dengan Decent Work? Semua orang sangatlah mendambakan pekerjaan yang diinginkan. Akan tetapi pekerjaan yang diinginkan belum tentu merupakan pekerjaan yang layak.
Berikut adalah ide – ide dasar yang menggambarkan Pekerjaan yng layak
- Pendapatan yang layak diterima sesuai dengan posisi/jabatan
- Setiap pekerja memiliki kesempatan dan kebebasan untuk mengembangkan diri, dan tidak terjadi diskriminasi dalam pekerjaan
- Suasana kerja yang aman dan nyaman
- Perusahaan memberikan perlindungan sosial maupun kesehatan bagi para pekerjanya khususnya yang sakit, orang tua dan wanita hamil
- Setiap pekerja memiliki kebebasan dalam berpendapat dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan
- Kesetaraan dan perlakuan yang sama antara wanita dan pria
Pemeriksaan kerja layak
Apakah pekerjaan kita saat ini sudah bisa disebut pekerjaan yang layak? Apakah saya telah mendapat hak-hak yang seharusnya saya dapat? Bagaimana caranya saya bisa mengetahui apakah pekerjaan dan gaji saya itu layak? Mungkin itu adalah beberapa contoh pertanyaan yang sering terbersit di benak anda.
Anda wajib mengetahui hak-hak anda sebagai pekerja karena anda bisa menuntut jika sewaktu-waktu anda mendapat perlakuan yang tidak sesuai dengan hukum dan peraturan mengenai pekerjaan yang layak.
Dan bila anda ingin memeriksa apakah pekerjaan anda saat ini sudah layak atau belum, Anda bisa memeriksanya di Decent work check
ILO (International Labour Organisation)
Apa itu ILO?
ILO adalah Organisasi Perburuhan Internasional yang dimiliki Perserikatan Bangsa-Bangsa, sejak tahun 1919. ILO menyelenggarakan konvensi yang dihadiri oleh pemerintah dari bangsa-bangsa anggota PBB, Serikat buruh masing-masing negara dan Asosiasi Pengusaha sedunia yang membahas mengenai isu-isu yang biasa terjadi dalam pekerjaan, hukum perburuhan dan jaminan sosial
Dalam konvensi tersebut, ditetapkalah Standar Kerja Internasional Diharapkan Negara – Negara peserta PBB dapat mengaplikasikan Standar Kerja Internasional dan kalau bisa lebih baik dari standar yang ada
Bisa baca lebih lanjut mengenai Standar Kerja Internasional menurut ILO
Anda mengalami masalah dengan hak Anda sebagai pekerja? Isi Formulir Pengaduan , kami akan mengumpulkan dan meneruskan aspirasi Anda ke pihak yang berwenang.
http://www.gajimu.com/main/publikasi-terbaru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar